Diduga Oknum Satpol PP Wali Kota Jakpus Kangkangi Pergub, Reklame di Jalan Kenari Berdiri Kokoh

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plus62.co | Berita Tentang Kita | JAKARTA – Reklame pegadaian yang berdiri kokoh disepanjang jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang diduga tidak memiliki izin resmi, Rabu (18/12/2024).

Reklame pegadaian berdiri kokoh dijembatan penyebrangan orang (JPO) tanpa tersentuh petugas berdasarkan pantauan wartawan di lapangan.

Reklame yang terpasang di area padat lalu lintas yang berlokasi di dekat Jembatan Penyebrangan orang di Jalan Kenari ini dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan.

“Kalau memang reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Namun, hingga kini reklame itu masih berdiri kokoh. Ada dugaan oknum Satpol PP Wali Kota Jakarta Pusat terlibat. Jika tidak, kenapa reklame ini berdiri kokoh ?” Ucap warga.

Baca Juga :  Pasar Malam Ganggu Aktivitas Warga, Pejabat Tanggung Jawab

Perda Ketertiban Umum memang sangat tegas melarang reklame di jembatan penyebrangan orang (JPO). Pada pasal 21 poin A disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang: mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.

Menanggapi laporan ini, Hutapea, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik ini kembali memberikan pendapat miring soal keberadaan reklame ilegal di kawasan-kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga :  Festival Beduk Jakarta Pusat 2025: Lestarikan Budaya dan Kompetisi

“Jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tata kelola reklame. Petugas yang berwenang harus segera membongkar reklame tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP perlu diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” ujar Hutapea, Rabu (18/12/2024) siang.

Hutapea menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Baca Juga :  PWI Pokja Jakbar dan Sudin Kesehatan Bersinergi untuk Edukasi Masyarakat

Ucap Hutapea, dalam Pergub itu diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Sementara untuk reklame yang didirikan di Jembatan penyebrangan orang harus bersih dari reklame apa pun.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga saat ini.

Berita Terkait

Jalan Rusak di Kali Baru Timur Kapuk Tak Kunjung di Perbaiki, Terkendala Kepemilikan Lahan
Wali Kota Jakpus Hadiri Tanam Serentak Dukung Ketahanan Pangan Keluarga
Listrik Andal PLN Kawal Kemenangan Garuda Muda 8-0 atas Brunei di Laga Pembuka AFF U-23
Kelurahan Bungur Bongkar Bangli di Atas Saluran Air
PKL di Trotoar Jalan Kali Baru Timur Diduga Gunakan Listrik Ilegal
15 Ribu Sopir Logistik Mokernas Distribusi Terhambat, Kerugian Capai 600 Miliar, Sarbumusi Surati Presiden Prabowo
HUT Koperasi ke-78, Delapan Kelurahan di Jakpus Terima Akta Koperasi
Polda Metrojaya Tegaskan Dalam Operasi Patuh 2025 Tidak ada Penindakan ODOL

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:06 WIB

Jalan Rusak di Kali Baru Timur Kapuk Tak Kunjung di Perbaiki, Terkendala Kepemilikan Lahan

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Wali Kota Jakpus Hadiri Tanam Serentak Dukung Ketahanan Pangan Keluarga

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:03 WIB

Kelurahan Bungur Bongkar Bangli di Atas Saluran Air

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:44 WIB

PKL di Trotoar Jalan Kali Baru Timur Diduga Gunakan Listrik Ilegal

Senin, 14 Juli 2025 - 18:35 WIB

15 Ribu Sopir Logistik Mokernas Distribusi Terhambat, Kerugian Capai 600 Miliar, Sarbumusi Surati Presiden Prabowo

Berita Terbaru

TNI & Polri

Satkes Pusdokkes Polri T.A 2025 Gelar Bakti Kesehatan di Tangerang

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:30 WIB