Diduga Oknum Satpol PP Wali Kota Jakpus Kangkangi Pergub, Reklame di Jalan Kenari Berdiri Kokoh

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plus62.co | Berita Tentang Kita | JAKARTA – Reklame pegadaian yang berdiri kokoh disepanjang jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang diduga tidak memiliki izin resmi, Rabu (18/12/2024).

Reklame pegadaian berdiri kokoh dijembatan penyebrangan orang (JPO) tanpa tersentuh petugas berdasarkan pantauan wartawan di lapangan.

Reklame yang terpasang di area padat lalu lintas yang berlokasi di dekat Jembatan Penyebrangan orang di Jalan Kenari ini dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan.

“Kalau memang reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Namun, hingga kini reklame itu masih berdiri kokoh. Ada dugaan oknum Satpol PP Wali Kota Jakarta Pusat terlibat. Jika tidak, kenapa reklame ini berdiri kokoh ?” Ucap warga.

Baca Juga :  Festival Beduk Jakarta Pusat 2025: Lestarikan Budaya dan Kompetisi

Perda Ketertiban Umum memang sangat tegas melarang reklame di jembatan penyebrangan orang (JPO). Pada pasal 21 poin A disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang: mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.

Menanggapi laporan ini, Hutapea, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik ini kembali memberikan pendapat miring soal keberadaan reklame ilegal di kawasan-kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Jakarta Gerak Cepat Gelar Rapat Kerja Tahun Anggaran 2025

“Jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tata kelola reklame. Petugas yang berwenang harus segera membongkar reklame tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP perlu diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” ujar Hutapea, Rabu (18/12/2024) siang.

Hutapea menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Baca Juga :  Tingkatkan Toleransi, Gereja Katedral Jakarta Bagikan Ratusan Takjil untuk Pengendara

Ucap Hutapea, dalam Pergub itu diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Sementara untuk reklame yang didirikan di Jembatan penyebrangan orang harus bersih dari reklame apa pun.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga saat ini.

Berita Terkait

Menko AHY Bersinergi dengan Korlantas Polri Tindak Tegas Kendaraan Overload dan Overdimension
PKL Serobot Trotoar di Jalan Kali Baru Timur, Satpol PP Tidak Berdaya
Pemprov DKI Akan Bangun Patung Baru MH Thamrin, Pindahkan yang Lama ke Balai Kota
Lurah Kebon Kosong Dukung Koperasi Merah Putih, Dorong Pemerataan Ekonomi dari Kelurahan
Macet Parah di Jalan Kapuk Raya, Warga Frustasi Terjebak Lebih dari Satu Jam
Pengemudi Truk Masih Dianggap Kelas Dua, RBPI Desak Perubahan Lewat Edukasi K3
SPMT Belawan dan RBPI Gelar Sosialisasi K3 Tingkatkan Keselamatan Kerja di Pelabuhan Belawan
Adnan Buyung Didorong Jadi Pahlawan Nasional, KAI: Sudah Saatnya!

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:30 WIB

Menko AHY Bersinergi dengan Korlantas Polri Tindak Tegas Kendaraan Overload dan Overdimension

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:30 WIB

PKL Serobot Trotoar di Jalan Kali Baru Timur, Satpol PP Tidak Berdaya

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:21 WIB

Pemprov DKI Akan Bangun Patung Baru MH Thamrin, Pindahkan yang Lama ke Balai Kota

Senin, 2 Juni 2025 - 10:45 WIB

Macet Parah di Jalan Kapuk Raya, Warga Frustasi Terjebak Lebih dari Satu Jam

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:59 WIB

Pengemudi Truk Masih Dianggap Kelas Dua, RBPI Desak Perubahan Lewat Edukasi K3

Berita Terbaru