JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN, Nusron Wahid, angkat bicara mengenai demo ratusan warga
kapuk muara pada Jum’at (14/2/2025).
Warga menuntut PT Mandara Permai membuka akses jalan tembus ke Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara yang telah ditutup sejak 2015.
Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka, tapi tidak pernah diindahkan.
Menurut Nusron, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu untuk menanggapi polemik tersebut.
“Ini sebetulnya urusannya Pak Maruarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Maruarar yang (mengurusi soal) kawasan pemukiman.
Kalau saya kan, urusan administrasi pertanahannya,” kata Nusron saat ditemui di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara dikutip Antara, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menilai, akses masyarakat sebetulnya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) misalnya, menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Secara umum, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.
Sebelumnya pada Jumat (14/2), Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47.(*)
(Pewarta Ridwan)