Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

Jakarta,plus62.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, sebanyak Rp 2 triliun dari total uang sitaan dipamerkan secara simbolis. Uang tersebut ditata rapi mengelilingi meja konferensi dalam pecahan Rp 100 ribu, dibungkus plastik masing-masing senilai Rp 1 miliar.

“Bahwa untuk kesekian kalinya, kami melakukan rilis press conference terkait penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan, barangkali hari ini merupakan prescon penyitaan uang terbesar dalam sejarah,” ujar Harli Siregar, dalam jumpa pers, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  PT Jakarta Monorail Respon Positif Niat Gubernur Pramono Selesaikan Tiang Mangkrak


Harli menjelaskan, uang yang ditampilkan dalam konferensi pers tersebut merupakan bagian dari hasil penyitaan yang akan dikembalikan ke negara sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat tindakan korupsi yang masih berproses di pengadilan.

“Yang patut kita garis bawahi bahwa ini merupakan upaya Jaksa Agung melalui Jampidsus. Uang di hadapan kita ini adalah bentuk pengembalian kerugian negara dalam tahap penuntutan,” jelasnya.

Karena perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejagung masih melakukan penyitaan atas uang yang telah dikembalikan oleh korporasi terkait.

“Oleh karena itu, lantaran perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan ini,” tegas Harli.

Baca Juga :  Warga RW 10 Kelurahan Kapuk, Memperbaiki Jalan Rusak Dengan Semangat Gotong Royong


Diketahui, kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini sempat diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Namun, Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam tuntutannya, Wilmar Group diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. Hingga kini, perkara masih bergulir dan belum inkracht.

“Pada kesempatan ini, kami memaknai bahwa ini adalah bentuk kesadaran yang diberikan oleh pihak korporasi dalam bentuk kerja sama karena ada kesadaran untuk mengembalikan keuangan negara. Tentu, kami menghormati dan menghargai sikap korporasi dimaksud,” pungkasnya.***

Baca Juga :  Ketua PWI Jakpus: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp15 Miliar Kepala Dinas Kebudayaan DKI


(Rdw)


Berita Terkait

Pantai Indah Kapuk Diminta Tidak Mengirim Sampah Ke Bantar Gebang, Wajib Mengelola Sampah Sendiri
Sudin Bina Marga Jakarta Barat Lakukan Betonisasi Ruas Jalan Persada di Tegal Alur
Enam Orang Diamankan Saat Demo Sopir Truk di Jakarta Telah Dipulangkan
Usai Penangkapan Aksi ODOL, Aliansi Sopir Truk Ancam Mogok Nasional dan Temui Presiden
PERADI Profesional Lantik Advokat Muda Gelombang ke-14: Tegaskan Komitmen sebagai Penegak Hukum yang Bermartabat
Lurah Duri Kosambi Sarankan Mediasi Konflik GPdI Rusunawa Daan Mogot
Ratusan Sopir Truk Akan Gelar Aksi Damai Besok di Jakarta Tolak Aturan Zero ODOL
Aimin, S.H, M.H: Dirgahayu Bhayangkara ke-79, Doa dan Dukungan untuk Polri

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:17 WIB

Pantai Indah Kapuk Diminta Tidak Mengirim Sampah Ke Bantar Gebang, Wajib Mengelola Sampah Sendiri

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:51 WIB

Sudin Bina Marga Jakarta Barat Lakukan Betonisasi Ruas Jalan Persada di Tegal Alur

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:41 WIB

Enam Orang Diamankan Saat Demo Sopir Truk di Jakarta Telah Dipulangkan

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:51 WIB

Usai Penangkapan Aksi ODOL, Aliansi Sopir Truk Ancam Mogok Nasional dan Temui Presiden

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:23 WIB

PERADI Profesional Lantik Advokat Muda Gelombang ke-14: Tegaskan Komitmen sebagai Penegak Hukum yang Bermartabat

Berita Terbaru

Sopir Angkutan Umum Jurusan pondok labu Kebayoran lama ditemukan meninggal dunia dikolong MRT Fatmawati Jakarta Selatan. dok TMC Polda Metrojaya

News

Sopir Angkutan Umum Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:16 WIB