JAKARTA – J.S. Tambunan SH, MH, akhirnya ikut bersuara mengenai viralnya kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo. Menurutnya kalau dibahas dari sisi hukum positif, hak-hak hukum sudah dilakukan oleh pak Jokowi melalui tim Hukumnya. Jadi sudah saja segala kegaduhan tersebut. Hal tersebut diungkapkan pada pimpinan perusahaan media online Komunitas Todays Edward Nainggolan MS.c, Jum’at (2/05/2025) di Kantornya.
“Segala kegaduhan di media sosial dan media mainstream sebaiknya disudahi saja dulu, kita tunggu apa hasil dari persidangan mengenai asli atau palsunya ijazah tersebut, dan itulah yang kita wajib hormati,” kata J.S. Tambunan SH, MH.
J.S. Tambunan SH, MH, juga menekankan jangan sampai kita ikut menyiarkan berita bohong yang bisa berdampak terkena Pidana
“Berita Hoax jangan disebar karena bisa terkena pasal 310 dan pasal 311,” tambahnya.
Dia juga menyarankan kita harus menghormati proses hukum yang berlaku.
“Hukum adalah Panglima, harus dihargai, hargai hukum, tegakkan hukum walau langit akan runtuh,” tutupnya.