Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Jakarta, Plus62.coLurah Kapuk Ahmad Subhan, menindak lanjuti aksi tidak terpuji seorang karyawan warung makan yang membuang sampah. Ke kali Cengkareng Drain,Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

Berdasarkan video yang viral. Lurah Kapuk Ahmad Subhan berkordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol-PP setempat mendatangi lokasi warung makan yang berlokasi. Di Jalan kali Baru timur RT 003 RW 10 dan memanggil pemilik Warung tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  PKL Serobot Trotoar di Jalan Kali Baru Timur, Satpol PP Tidak Berdaya

Pemilik warung makan, yang di ketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan kapuk Pada 21 Maret 2025.

Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya.

Pemilik warung tersebut menjelaskan, bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah di peringatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali, namun karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan Handphone di Kalideres

Selanjutnya Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Lebih lanjut Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa Proses penyelesaian perkara ini di lanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Warga Cengkareng Keluhkan Buah Sukun Jatuh ke Jalan, Laporan ke JAKI Belum Ditanggapi

Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut di kenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar. Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Subhan berharap, dengan adanya langkah ini, di harapkan. Kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Berita Terkait

Pantai Indah Kapuk Diminta Tidak Mengirim Sampah Ke Bantar Gebang, Wajib Mengelola Sampah Sendiri
Sudin Bina Marga Jakarta Barat Lakukan Betonisasi Ruas Jalan Persada di Tegal Alur
Enam Orang Diamankan Saat Demo Sopir Truk di Jakarta Telah Dipulangkan
Usai Penangkapan Aksi ODOL, Aliansi Sopir Truk Ancam Mogok Nasional dan Temui Presiden
PERADI Profesional Lantik Advokat Muda Gelombang ke-14: Tegaskan Komitmen sebagai Penegak Hukum yang Bermartabat
Lurah Duri Kosambi Sarankan Mediasi Konflik GPdI Rusunawa Daan Mogot
Ratusan Sopir Truk Akan Gelar Aksi Damai Besok di Jakarta Tolak Aturan Zero ODOL
Aimin, S.H, M.H: Dirgahayu Bhayangkara ke-79, Doa dan Dukungan untuk Polri

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:17 WIB

Pantai Indah Kapuk Diminta Tidak Mengirim Sampah Ke Bantar Gebang, Wajib Mengelola Sampah Sendiri

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:51 WIB

Sudin Bina Marga Jakarta Barat Lakukan Betonisasi Ruas Jalan Persada di Tegal Alur

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:41 WIB

Enam Orang Diamankan Saat Demo Sopir Truk di Jakarta Telah Dipulangkan

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:51 WIB

Usai Penangkapan Aksi ODOL, Aliansi Sopir Truk Ancam Mogok Nasional dan Temui Presiden

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:23 WIB

PERADI Profesional Lantik Advokat Muda Gelombang ke-14: Tegaskan Komitmen sebagai Penegak Hukum yang Bermartabat

Berita Terbaru

Sopir Angkutan Umum Jurusan pondok labu Kebayoran lama ditemukan meninggal dunia dikolong MRT Fatmawati Jakarta Selatan. dok TMC Polda Metrojaya

News

Sopir Angkutan Umum Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:16 WIB